PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2016 tentang REGISTRASI PELANGGAN JASA TELEKOMUNIKASI
Pasal 6
BAB 2 — REGISTRASI PELANGGAN PRABAYAR
Registrasi sendiri melalui layanan pesan singkat atau Pusat Kontak Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dilakukan oleh calon Pelanggan Prabayar dengan tahapan sebagai berikut: a. calon Pelanggan Prabayar mengirimkan layanan pesan singkat atau menghubungi Pusat Kontak Layanan yang diakses melalui Nomor MSISDN yang akan didaftarkan dengan mengirimkan/menyampaikan data berupa:
- NIK; dan
- nama ibu kandung atau nomor Kartu Keluarga. b. setelah menerima data dari calon Pelanggan Prabayar, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi melakukan Validasi; c. dalam hal data yang dimasukkan oleh calon Pelanggan Prabayar tervalidasi, proses Registrasi dinyatakan berhasil; dan d. dalam hal data yang dimasukkan tidak tervalidasi, calon Pelanggan Prabayar diberikan kesempatan untuk melakukan Registrasi kembali paling banyak 5 (lima) kali.
