PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2016 tentang REGISTRASI PELANGGAN JASA TELEKOMUNIKASI
Pasal 7
BAB 2 — REGISTRASI PELANGGAN PRABAYAR
Registrasi sendiri melalui laman situs Penyelenggara Jasa Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dilakukan oleh calon Pelanggan Prabayar dengan tahapan sebagai berikut: a. calon Pelanggan Prabayar mengisi dan mengirimkan Nomor MSISDN yang akan didaftarkan pada laman situs milik Penyelenggara Jasa Telekomunikasi;
b. setelah pengiriman Nomor MSISDN berhasil, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi mengirimkan kode otorisasi yang dapat berupa One-Time Password ke Nomor MSISDN calon Pelanggan Prabayar yang akan didaftarkan; c. setelah menerima kode otorisasi sebagaimana dimaksud pada huruf b, calon Pelanggan Prabayar mengirimkan kembali:
- kode otorisasi;
- NIK; dan
- nama ibu kandung atau nomor Kartu Keluarga; d. setelah menerima data dari calon Pelanggan Prabayar, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi melakukan Validasi; e. dalam hal data yang dimasukkan oleh calon Pelanggan Prabayar tervalidasi, proses Registrasi dinyatakan berhasil; dan f. dalam hal data yang dimasukkan tidak tervalidasi, calon Pelanggan Prabayar diberikan kesempatan untuk melakukan Registrasi kembali paling banyak 5 (lima) kali.
