PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2016 tentang REGISTRASI PELANGGAN JASA TELEKOMUNIKASI
Pasal 5
BAB 2 — REGISTRASI PELANGGAN PRABAYAR
Registrasi melalui gerai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. registrasi dilakukan oleh petugas gerai yang ditunjuk oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi atau Mitra; b. petugas gerai melakukan Verifikasi terhadap identitas calon Pelanggan Prabayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; c. untuk proses registrasi menggunakan NIK:
- setelah menerima data dari calon Pelanggan Prabayar, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi melakukan Validasi; dan
- dalam hal data yang dimasukkan oleh calon Pelanggan Prabayar tervalidasi, proses Registrasi dinyatakan berhasil.
d. untuk proses Registrasi yang menggunakan Paspor, KITAP, atau KITAS, petugas gerai mencatat data calon Pelanggan Prabayar paling sedikit:
- nama;
- nomor identitas dari Paspor, KITAP, atau KITAS;
- kewarganegaraan; dan
- tempat dan tanggal lahir.
