PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2016 tentang REGISTRASI PELANGGAN JASA TELEKOMUNIKASI
Pasal 4
BAB 2 — REGISTRASI PELANGGAN PRABAYAR
(1) Registrasi Pelanggan Prabayar dilakukan melalui: a. gerai milik Penyelenggara Jasa Telekomunikasi atau gerai milik Mitra; atau b. Registrasi sendiri. (2) Registrasi sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui: a. layanan pesan singkat atau Pusat Kontak Layanan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang diakses melalui Nomor MSISDN yang akan didaftarkan; atau b. laman situs milik Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dengan menerapkan metode pembuktian kebenaran Nomor MSISDN yang didaftarkan.
