PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2016 tentang REGISTRASI PELANGGAN JASA TELEKOMUNIKASI
Pasal 3
BAB 2 — REGISTRASI PELANGGAN PRABAYAR
Pelaksanaan Registrasi calon Pelanggan Prabayar dilakukan dengan menggunakan identitas calon Pelanggan sebagai berikut:
a. Nomor MSISDN atau Nomor Pelanggan yang digunakan; b. NIK bagi Warga Negara INDONESIA; dan c. Paspor, Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi Warga Negara Asing.
