PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2016 tentang REGISTRASI PELANGGAN JASA TELEKOMUNIKASI
Pasal 2
BAB 2 — REGISTRASI PELANGGAN PRABAYAR
(1) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib mengedarkan Kartu Perdana dalam keadaan tidak aktif untuk semua layanan Jasa Telekomunikasi, kecuali untuk keperluan Registrasi. (2) Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. layanan pesan singkat ke nomor Registrasi yang ditentukan oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi; dan/atau b. layanan panggilan masuk dan panggilan keluar ke Pusat Kontak Layanan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi. (3) Pelanggan Prabayar mempunyai hak untuk menggunakan Jasa Telekomunikasi setelah melakukan Registrasi secara benar kepada Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.
