PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2016 tentang REGISTRASI PELANGGAN JASA TELEKOMUNIKASI
Pasal 20
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib mencantumkan tulisan “Registrasi dilakukan melalui gerai yang disediakan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi atau Registrasi sendiri” dengan huruf kapital berukuran minimal 12 point pada kemasan Kartu Perdana yang diproduksi setelah Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
