PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2016 tentang REGISTRASI PELANGGAN JASA TELEKOMUNIKASI
Pasal 21
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib melakukan sosialisasi tata cara Registrasi kepada Pelanggan dan/atau calon Pelanggan.
