PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2016 tentang REGISTRASI PELANGGAN JASA TELEKOMUNIKASI
Pasal 19
BAB 7 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilaksanakan oleh BRTI.
