Pasal 18
BAB 6 — PELAPORAN
(1) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menyampaikan laporan setiap 3 (tiga) bulan kepada BRTI, berupa: a. data Pelanggan Prabayar yang menggunakan 1 (satu) NIK untuk melakukan Registrasi lebih dari 10 (sepuluh) Nomor MSISDN atau Nomor Pelanggan pada setiap Penyelenggara Jasa Telekomunikasi; dan b. data Pelanggan korporasi.
(2) Laporan data Pelanggan Prabayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat: a. identitas Pelanggan; b. jumlah kartu dan nomor yang dipergunakan; dan c. peruntukan penggunaan. (3) Laporan data Pelanggan Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat: a. identitas perusahaan; b. identitas penanggung jawab; c. jumlah kartu dan nomor yang dipergunakan; dan d. peruntukan penggunaan.
