Pasal 17
BAB 5 — PENYIMPANAN DATA PELANGGAN
(1) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menyimpan data Pelanggan selama Pelanggan masih aktif berlangganan Jasa Telekomunikasi. (2) Dalam hal Pelanggan sudah tidak aktif berlangganan Jasa Telekomunikasi, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menyimpan data Pelanggan yang
sudah tidak aktif dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib merahasiakan data dan/atau identitas Pelanggan kecuali ditentukan lain berdasarkan UNDANG-UNDANG. (4) Dalam hal diperlukan, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menyerahkan identitas Pelanggan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 atas permintaan: a. Jaksa Agung dan/atau Kepala Kepolisian Republik INDONESIA untuk proses peradilan tindak pidana tertentu; b. Penyidik untuk proses peradilan tindak pidana tertentu lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. Menteri untuk keperluan kebijakan di bidang telekomunikasi; d. Instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan di bidang kependudukan untuk keperluan Validasi; dan/atau e. Instansi pemerintah lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib memiliki sertifikasi paling rendah ISO 27001 untuk keamanan informasi dalam pengelolaan data Pelanggan paling lambat 18 (delapan belas) bulan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
