Pasal 16
BAB 4 — REGISTRASI ULANG PELANGGAN PRABAYAR
(1) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib melakukan pemblokiran layanan bagi Pelanggan Prabayar yang
datanya belum divalidasi dan tidak melakukan Registrasi ulang sesuai dengan tahapan waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2). (2) Pemblokiran layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. pemblokiran layanan panggilan keluar (outgoing call) dan layanan pesan singkat keluar (outgoing SMS) jika tidak melakukan Registrasi ulang paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak pemberitahuan pelaksanaan Registrasi ulang oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi; b. pemblokiran layanan panggilan masuk (incoming call) dan layanan pesan singkat masuk (incoming SMS) jika tidak melakukan Registrasi ulang paling lambat 15 (lima belas) hari kalender terhitung sejak pemblokiran layanan sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan c. pemblokiran layanan data internet jika tidak melakukan Registrasi ulang paling lambat 15 (lima belas) hari kalender terhitung sejak pemblokiran layanan sebagaimana dimaksud pada huruf b. (3) Pelanggan Prabayar yang terkena pemblokiran layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap dapat menggunakan layanan Jasa Telekomunikasi untuk keperluan Registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
