PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2016 tentang REGISTRASI PELANGGAN JASA TELEKOMUNIKASI
Pasal 15
BAB 4 — REGISTRASI ULANG PELANGGAN PRABAYAR
(1) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menyelesaikan Registrasi ulang Pelanggan Prabayar yang datanya belum divalidasi paling lambat 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. (2) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi MENETAPKAN sendiri tahapan waktu Registrasi ulang Pelanggan Prabayar yang datanya belum divalidasi sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menyampaikan laporan kemajuan proses Registrasi ulang Pelanggan Prabayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap 3 (tiga) bulan kepada BRTI selama jangka waktu Registrasi ulang.
