PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2016 tentang REGISTRASI PELANGGAN JASA TELEKOMUNIKASI
Pasal 14
BAB 4 — REGISTRASI ULANG PELANGGAN PRABAYAR
(1) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib melaksanakan Registrasi ulang Pelanggan Prabayar yang datanya belum divalidasi. (2) Registrasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tata cara Registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
