PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang TATA KELOLA PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK
Pasal 9
BAB 2 — TATA CARA PENGAKUAN DAN PENDAFTARAN PENYELENGGARA SERTIFIKASI ELEKTRONIK
(1) Untuk memperoleh pengakuan dan penerbitan pengakuan PSrE INDONESIA, PSrE INDONESIA harus menempuh proses tahapan calon PSrE INDONESIA dan tahapan PSrE INDONESIA. (2) Tahapan calon PSrE INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pendaftaran; b. pemeriksaan pemenuhan persyaratan sebagai calon PSrE; dan c. penerbitan surat keputusan pengakuan calon PSrE. (3) Tahapan PSrE INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemenuhan dan pemeriksaan persyaratan sebagai PSrE INDONESIA; b. penilaian kelaikan oleh LS PSrE; c. Penerbitan Sertifikat Elektronik PSrE INDONESIA; dan d. penerbitan pengakuan PSrE INDONESIA.
