PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang TATA KELOLA PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK
Pasal 8
BAB 2 — TATA CARA PENGAKUAN DAN PENDAFTARAN PENYELENGGARA SERTIFIKASI ELEKTRONIK
PSrE non-Instansi yang terdapat penanaman dan/atau penyertaan modal asing harus memenuhi persyaratan tertentu di bidang penanaman modal termasuk batasan kepemilikan modal asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
