Pasal 7
BAB 2 — TATA CARA PENGAKUAN DAN PENDAFTARAN PENYELENGGARA SERTIFIKASI ELEKTRONIK
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik lingkup privat dapat memperoleh pengakuan sebagai PSrE non-Instansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dalam hal telah memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik di Kementerian; b. tidak menjadi induk bagi PSrE lain dan tidak berinduk kepada PSrE lain; c. telah melakukan penilaian mandiri yang mengacu pada standar fasilitas dan peralatan yang
diterbitkan oleh Kementerian; d. memiliki fasilitas dan peralatan yang dibutuhkan untuk Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik dalam wilayah hukum INDONESIA sebagai berikut:
- sistem untuk mengelola informasi pendaftaran Pemilik Sertifikat Elektronik;
- sistem untuk membuat dan mengelola Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik dan Data Verifikasi Tanda Tangan Elektronik;
- sistem untuk menerbitkan dan mengelola Sertifikat Elektronik yang diberikan kepada Pemilik Sertifikat Elektronik;
- sistem untuk menandai waktu data elektronik (timestamp);
- sistem perlindungan untuk menjamin keamanan fasilitas dan peralatan dalam Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik; dan
- sistem verifikasi Sertifikat Elektronik Pemilik Sertifikat Elektronik (validation authority), yaitu: a) status sertifikat secara daring (online certificate status protocol (OCSP)); dan b) daftar sertifikat yang dicabut (certificate revocation list (CRL)), e. memiliki fasilitas dan peralatan yang dibutuhkan untuk menyediakan layanan tersertifikasi yang diselenggarakannya dalam wilayah hukum INDONESIA, antara lain:
- Tanda Tangan Elektronik;
- Segel Elektronik;
- Penanda Waktu Elektronik;
- Layanan Pengiriman Elektronik Tercatat;
- Autentikasi Situs Web; dan/atau
- Preservasi Tanda Tangan Elektronik dan/atau Segel Elektronik, f. memiliki bukti sertifikat dan laporan hasil dari penilaian sertifikasi sistem manajemen
pengamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. memiliki paling sedikit 11 (sebelas) orang peran terpercaya (trusted roles) dalam pengoperasian fasilitas dan peralatan sebagaimana dimaksud dalam huruf d; h. memiliki prosedur dan metode untuk mengelola dan mengoperasikan fasilitas dan peralatan sebagaimana dimaksud dalam huruf d dan huruf e; i. memiliki kemampuan keuangan berupa harta paling sedikit Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) dan menyerahkan bukti kemampuan keuangan berupa salinan neraca keuangan yang sudah diaudit oleh auditor independen; j. memiliki dokumen kebijakan yang berisi jaminan ganti rugi yang dialami Orang, Badan Usaha, atau Instansi akibat kegagalan layanan Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik baik karena kesengajaan dan/atau kelalaian dalam mematuhi kewajibannya sebagai PSrE; k. memiliki bukti integritas dan rekam jejak direksi dan dewan komisaris PSrE INDONESIA; l. memiliki bukti rekam jejak bahwa PSrE INDONESIA tidak dalam kondisi berperkara atau pailit yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri tempat domisili badan hukum berada; m. memenuhi interoperabilitas PSrE INDONESIA yang mengacu pada standar interoperabilitas PSrE non- Instansi yang diterbitkan oleh Kementerian; n. memiliki Pernyataan Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik (Certification Practice Statement) PSrE yang mengacu pada Kebijakan Sertifikat Elektronik (Certificate Policy) PSrE Induk; o. memiliki dokumen:
rencana bisnis;
rencana keberlangsungan bisnis;
rencana penanggulangan bencana; dan
laporan pengujian Sistem Elektronik (stress test dan load test) dan analisis keamanan informasi (penetration test), p. melampirkan surat permohonan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan q. memiliki proposal PSrE sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Pengoperasian fasilitas dan peralatan yang dilakukan oleh 11 (sebelas) orang peran terpercaya (trusted roles) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g mengacu pada panduan key generation ceremony yang diterbitkan oleh Kementerian. (3) Prosedur dan metode pengelolaan dan pengoperasian fasilitas dan peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h mengacu pada panduan operasional PSrE yang diterbitkan oleh Kementerian.
