Pasal 6
BAB 2 — TATA CARA PENGAKUAN DAN PENDAFTARAN PENYELENGGARA SERTIFIKASI ELEKTRONIK
(1) Instansi dapat memperoleh pengakuan sebagai PSrE Instansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dalam hal telah memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik di Kementerian; b. tidak menjadi induk bagi PSrE lain dan tidak berinduk kepada PSrE lain; c. telah melakukan penilaian mandiri yang mengacu pada standar fasilitas dan peralatan yang diterbitkan oleh Kementerian; d. memiliki fasilitas dan peralatan yang dibutuhkan untuk Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik dalam wilayah hukum INDONESIA sebagai berikut:
- sistem untuk mengelola informasi pendaftaran Pemilik Sertifikat Elektronik;
- sistem untuk membuat dan mengelola Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik dan Data Verifikasi Tanda Tangan Elektronik;
- sistem untuk menerbitkan dan mengelola Sertifikat Elektronik yang diberikan kepada Pemilik Sertifikat Elektronik;
- sistem untuk menandai waktu data elektronik (timestamp);
- sistem perlindungan untuk menjamin keamanan fasilitas dan peralatan dalam Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik; dan
- sistem verifikasi Sertifikat Elektronik Pemilik Sertifikat Elektronik (validation authority), yaitu:
a) status sertifikat secara daring (online certificate status protocol (OCSP)); dan b) daftar sertifikat yang dicabut (certificate revocation list (CRL)), e. memiliki fasilitas dan peralatan yang dibutuhkan untuk menyediakan layanan tersertifikasi yang diselenggarakannya dalam wilayah hukum INDONESIA, antara lain:
Tanda Tangan Elektronik;
Segel Elektronik;
Penanda Waktu Elektronik;
Layanan Pengiriman Elektronik Tercatat;
Autentikasi Situs Web; dan/atau
Preservasi Tanda Tangan Elektronik dan/atau Segel Elektronik, f. memiliki bukti sertifikat dan laporan hasil dari penilaian sertifikasi sistem manajemen pengamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. memiliki paling sedikit 11 (sebelas) orang peran terpercaya (trusted roles) dalam pengoperasian fasilitas dan peralatan sebagaimana dimaksud pada huruf d; h. memiliki prosedur dan metode untuk mengelola dan mengoperasikan fasilitas dan peralatan sebagaimana dimaksud pada huruf d dan huruf e; i. memenuhi interoperabilitas PSrE INDONESIA yang mengacu pada standar interoperabilitas PSrE Instansi yang diterbitkan oleh Kementerian; j. memiliki Pernyataan Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik (Certification Practice Statement) PSrE yang mengacu pada Kebijakan Sertifikat Elektronik (Certificate Policy) PSrE Induk; k. memiliki dokumen:
rencana bisnis;
rencana keberlangsungan bisnis;
rencana penanggulangan bencana; dan
laporan pengujian Sistem Elektronik (stress test dan load test) dan analisis keamanan informasi (penetration test), l. melampirkan surat permohonan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan m. memiliki proposal PSrE INDONESIA sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Persyaratan telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik di Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dikecualikan bagi Penyelenggara Sistem Elektronik lingkup publik yang merupakan otoritas pengatur dan pengawas sektor keuangan. (3) Pengoperasian fasilitas dan peralatan yang dilakukan oleh 11 (sebelas) orang peran terpercaya (trusted roles) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g mengacu pada panduan key generation ceremony yang diterbitkan oleh Kementerian. (4) Prosedur dan metode pengelolaan dan pengoperasian fasilitas dan peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h mengacu pada panduan operasional PSrE yang diterbitkan oleh Kementerian.
