PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang TATA KELOLA PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK
Pasal 5
BAB 2 — TATA CARA PENGAKUAN DAN PENDAFTARAN PENYELENGGARA SERTIFIKASI ELEKTRONIK
(1) PSrE Asing yang dapat beroperasi di wilayah hukum INDONESIA hanya PSrE Asing yang menyelenggarakan sertifikasi elektronik dan menyediakan layanan yang menggunakan Sertifikat Elektronik. (2) PSrE Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib berbadan hukum INDONESIA dan berdomisili di INDONESIA.
(3) PSrE Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikategorikan sebagai PSrE INDONESIA.
