Pasal 10
BAB 2 — TATA CARA PENGAKUAN DAN PENDAFTARAN PENYELENGGARA SERTIFIKASI ELEKTRONIK
(1) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik yang mengajukan permohonan sebagai PSrE INDONESIA harus melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (2) huruf a sebagai calon PSrE untuk memulai proses pengakuan sebagai PSrE Instansi atau PSrE non-Instansi. (2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui surat permohonan dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang ditandatangani oleh pimpinan tertinggi dari Badan Usaha atau Instansi Penyelenggara Sistem Elektronik. (3) Pelaksanaan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pejabat yang ditunjuk resmi oleh Badan Usaha atau Instansi Penyelenggara Sistem Elektronik.
