Pasal 75
BAB 7 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Direktur Jenderal menyelenggarakan Sistem Elektronik yang diperlukan untuk Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik berdasarkan Peraturan Menteri ini. (2) Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk kepentingan: a. pengelolaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diserahkan oleh PSrE dan LS PSrE; b. pengawasan dan penegakkan hukum sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini; c. pelaksanaan penilaian kelaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (4); dan d. kepentingan lain sebagaimana diatur oleh Direktur Jenderal.
(3) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dikelola dalam Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diakses oleh pihak yang ditentukan oleh Direktur Jenderal.
