Pasal 74
BAB 7 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) PSrE INDONESIA dapat menghentikan penyelenggaraan layanannya dalam hal PSrE INDONESIA tidak dapat memenuhi satu atau seluruh butir kewajiban dan/atau pertimbangan lainnya. (2) Dalam hal PSrE INDONESIA akan menghentikan penyelenggaraan layanannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PSrE INDONESIA harus mengajukan permohonan kepada Menteri dengan melampirkan alasan penghentian penyelenggaraan tersebut. (3) Dalam hal Menteri menyetujui permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PSrE INDONESIA dikeluarkan dari daftar pengakuan layanan PSrE INDONESIA. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) dan ayat (3) berlaku secara mutatis mutandis dalam penghentian operasional layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
