Pasal 73
BAB 7 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Menteri berwenang mengeluarkan layanan PSrE INDONESIA dari daftar pengakuan layanan PSrE INDONESIA dalam hal:
a. PSrE INDONESIA tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (4) atau ayat (5); b. PSrE INDONESIA tidak memenuhi kewajiban yang dimaksud dalam surat peringatan ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (5) atau Pasal 70 ayat (4); c. atas permintaan PSrE INDONESIA sendiri; dan/atau d. adanya putusan pengadilan terkait pelanggaran peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh PSrE INDONESIA. (2) Dalam hal layanan PSrE INDONESIA dikeluarkan dari daftar layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PSrE INDONESIA wajib melakukan hal sebagai berikut: a. menyampaikan pemberitahuan terbuka kepada publik melalui pengumuman dalam situs resmi layanannya dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kalender sejak dikeluarkan dari daftar untuk jangka waktu paling cepat 3 (tiga) bulan; b. menyampaikan pemberitahuan kepada Pemilik Sertifikat Elektronik; c. memberikan ganti rugi kepada Pemilik Sertifikat Elektronik sesuai dengan kebijakan jaminan; dan d. bertanggung jawab atas segala risiko dan nilai kerugian yang terjadi. (3) Dalam hal layanan PSrE INDONESIA dikeluarkan dari daftar layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PSrE INDONESIA dapat mengalihkan Pemilik Sertifikat Elektronik dan/atau layanannya kepada PSrE INDONESIA lain paling lambat 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya surat pencabutan pengakuan PSrE INDONESIA. (4) Menteri melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban PSrE INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Dalam hal penyelenggaraan kegiatan LS PSrE tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini, Menteri mengeluarkan LS PSrE dari daftar LS PSrE dan
merekomendasikan kepada Komite Akreditasi Nasional untuk mencabut akreditasi LS PSrE.
