PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang TATA KELOLA PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK
Pasal 72
BAB 7 — SANKSI ADMINISTRATIF
Menteri berwenang melakukan pemutusan akses terhadap: a. PSrE INDONESIA yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4); dan b. PSrE Asing yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 54 ayat (5).
