Pasal 71
BAB 7 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Penghentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) huruf b meliputi: a. penghentian sementara penyelenggaraan pendaftaran Pemilik Sertifikat Elektronik; dan/atau b. penghentian sementara kegiatan PSrE INDONESIA. (2) Menteri berwenang menghentikan sementara penyelenggaraan pendaftaran Pemilik Sertifikat Elektronik dalam hal PSrE INDONESIA tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), Pasal 29 ayat (4), Pasal 39 ayat (1), dan Pasal 40 ayat (3). (3) Menteri berwenang menghentikan sementara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dalam hal PSrE INDONESIA tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3), Pasal 45 ayat (4),
Pasal 46 ayat (1), Pasal 48 ayat (1), Pasal 48 ayat (2), Pasal 51 ayat (1), Pasal 51 ayat (2), dan Pasal 52 ayat (1). (4) PSrE INDONESIA harus memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Menteri menghentikan sementara penyelenggaraan pendaftaran Pemilik Sertifikat Elektronik. (5) PSrE INDONESIA harus memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Menteri menghentikan sementara kegiatan penyelenggaraan layanan PSrE INDONESIA. (6) Dalam hal pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) telah dilakukan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), PSrE INDONESIA memberitahukan pemenuhan tersebut kepada Menteri. (7) Menteri melakukan normalisasi penyelenggaraan pendaftaran Pemilik Sertifikat Elektronik atau kegiatan penyelenggaraan layanan PSrE INDONESIA berdasarkan pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
