Pasal 70
BAB 7 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Dalam hal hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf c ditemukan adanya ketidaksesuaian dan/atau penyimpangan terhadap operasional layanan PSrE INDONESIA atau LS PSrE, Menteri mengenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis melalui surat peringatan pertama kepada PSrE INDONESIA atau LS PSrE. (2) Menteri mengenakan sanksi administratif melalui surat peringatan kedua kepada PSrE INDONESIA atau LS PSrE dalam hal surat peringatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi oleh PSrE INDONESIA atau LS PSrE dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal surat peringatan pertama diterima oleh PSrE INDONESIA atau LS PSrE.
(3) Menteri mengenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis melalui surat peringatan ketiga kepada PSrE INDONESIA atau LS PSrE dalam hal surat peringatan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dipenuhi oleh PSrE INDONESIA atau LS PSrE dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal surat peringatan kedua diterima oleh PSrE INDONESIA atau PSrE. (4) Menteri dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap PSrE INDONESIA atau LS PSrE terhadap operasional layanan dalam hal surat peringatan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi oleh PSrE INDONESIA atau LS PSrE sampai dengan 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal surat peringatan ketiga diterima oleh PSrE atau LS PSrE.
