Pasal 69
BAB 7 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Menteri mengenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis melalui surat peringatan pertama kepada PSrE dalam hal PSrE tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), Pasal 4, Pasal 5 ayat (2), Pasal 21 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), Pasal 22 ayat (2), Pasal 29 ayat (1), Pasal 39 ayat (1), Pasal 46 ayat (1), Pasal 51 ayat (1), Pasal 51 ayat (2), Pasal 52 ayat (1), Pasal 54 ayat (5), dan Pasal 67 ayat (1). (2) Menteri mengenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis melalui surat peringatan pertama kepada LS PSrE dalam hal LS PSrE tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4), Pasal 59 ayat (5), Pasal 61 ayat (3), dan Pasal 63. (3) Menteri mengenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis melalui surat peringatan kedua kepada PSrE atau LS PSrE dalam hal surat peringatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipenuhi oleh PSrE atau LS PSrE dalam jangka waktu 10
(sepuluh) hari kerja sejak tanggal surat peringatan pertama diterima oleh PSrE atau LS PSrE tersebut. (4) Menteri mengenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis melalui surat peringatan ketiga kepada PSrE atau LS PSrE dalam hal surat peringatan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi oleh PSrE atau LS PSrE dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal surat peringatan kedua diterima oleh PSrE atau LS PSrE tersebut. (5) Menteri dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap PSrE atau LS PSrE, baik dari sisi kelembagaan, manajemen, maupun operasional dalam hal surat peringatan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dipenuhi oleh PSrE atau LS PSrE dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal surat peringatan ketiga diterima oleh PSrE atau LS PSrE tersebut. (6) Instansi melakukan pembinaan kepegawaian dan mengenakan sanksi terhadap pelanggaran atas Pasal 31 ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
