Pasal 68
BAB 7 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Menteri mengenakan sanksi administratif pada: a. PSrE yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), Pasal 4, Pasal 5 ayat (2), Pasal 21 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), Pasal 22 ayat (2), Pasal 26 ayat (1), Pasal 29 ayat (1), Pasal 29 ayat (4), Pasal 39 ayat (1), Pasal 40 ayat (3), Pasal 45 ayat (3), Pasal 45 ayat (4), Pasal 46 ayat (1), Pasal 48 ayat (1), Pasal 48 ayat (2), Pasal 51 ayat (1), Pasal 51 ayat (2), Pasal 52 ayat (1), Pasal 54 ayat (5), dan Pasal 67 ayat (1). b. LS PSrE yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4), Pasal 59 ayat (5), Pasal 59 ayat (6), Pasal 61 ayat (3), dan Pasal 63.
c. Pegawai Instansi yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1). (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. teguran tertulis; b. penghentian sementara; c. pemutusan akses; dan/atau d. dikeluarkan dari daftar. (3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada Peraturan Menteri ini tidak menghapuskan tanggung jawab pidana dan perdata sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
