PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang TATA KELOLA PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK
Pasal 67
BAB 6 — LEMBAGA SERTIFIKASI PENYELENGGARA SERTIFIKASI ELEKTRONIK
(1) PSrE INDONESIA wajib menyetorkan setiap pendapatan yang diperolehnya dari biaya layanan penggunaan Sertifikat Elektronik yang dihitung dari persentase pendapatan kepada negara. (2) PSrE Instansi dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara bukan pajak.
