PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang TATA KELOLA PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK
Pasal 66
BAB 6 — LEMBAGA SERTIFIKASI PENYELENGGARA SERTIFIKASI ELEKTRONIK
(1) Dalam hal LS PSrE belum ada, penilaian kelaikan PSrE INDONESIA dilakukan oleh Pengawas Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik. (2) Penilaian kelaikan PSrE INDONESIA yang dilakukan oleh Pengawas Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada pelaksanaan penilaian kelaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3). (3) Pengawas Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik dapat menerbitkan laporan pemeriksaan atas penilaian
kelaikan PSrE INDONESIA. (4) Laporan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat digunakan untuk menggantikan Tanda Lulus PSrE dan laporan penilaian kelaikan PSrE INDONESIA yang diterbitkan oleh LS PSrE.
