PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang TATA KELOLA PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK
Pasal 76
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PSrE INDONESIA status terdaftar atau tersertifikasi yang beroperasi berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini, wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. (2) PSrE INDONESIA yang tidak melakukan kewajiban dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diakui sebagai PSrE INDONESIA berdasarkan Peraturan Menteri ini.
