Pasal 61
BAB 6 — LEMBAGA SERTIFIKASI PENYELENGGARA SERTIFIKASI ELEKTRONIK
(1) Calon PSrE INDONESIA atau PSrE INDONESIA menunjuk LS PSrE yang telah terdaftar dalam daftar LS PSrE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) untuk melaksanakan penilaian kelaikan Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik dan layanan yang menggunakan Sertifikat Elektronik. (2) Hasil penilaian kelaikan calon PSrE INDONESIA atau PSrE INDONESIA dibuktikan dengan: a. laporan penilaian kelaikan PSrE INDONESIA; dan b. Tanda Lulus PSrE. (3) LS PSrE wajib menyelesaikan penilaian kelaikan calon PSrE INDONESIA atau PsrE INDONESIA paling lama 75 (tujuh puluh lima) hari kalender setelah ditunjuk oleh calon PSrE INDONESIA atau PSrE INDONESIA. (4) Dalam hal terdapat 2 (dua) atau lebih LS PSrE, penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan LS PSrE tidak dapat melakukan penilaian kelaikan terhadap calon PSrE
INDONESIA dan/atau PSrE INDONESIA yang sama pada tahun berikutnya.
