PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang TATA KELOLA PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK
Pasal 62
BAB 6 — LEMBAGA SERTIFIKASI PENYELENGGARA SERTIFIKASI ELEKTRONIK
(1) LS PSrE berhak memungut biaya dari calon PSrE INDONESIA atau PSrE INDONESIA atas biaya penilaian kelaikan. (2) Menteri MENETAPKAN kebijakan batas atas dan/atau batas bawah penetapan biaya penilaian kelaikan oleh LS PSRE. (3) Batas atas dan/atau batas bawah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan melalui Keputusan Menteri.
