PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang TATA KELOLA PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK
Pasal 60
BAB 6 — LEMBAGA SERTIFIKASI PENYELENGGARA SERTIFIKASI ELEKTRONIK
(1) Komite Akreditasi Nasional menyampaikan dokumen terkait LS PSrE yang telah mendapatkan akreditasi kepada Menteri. (2) Dokumen terkait LS PSrE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. salinan sertifikat akreditasi LS PSrE; b. nama dan daftar kontak penanggung jawab LS PSrE; c. daftar tim auditor dan tim pengambil keputusan; dan d. segala perubahan atau ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (6) terkait LS PSrE. (3) LS PSrE yang salinan sertifikat akreditasinya telah disampaikan oleh Komite Akreditasi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dimasukkan dalam daftar LS PSrE.
