Pasal 59
BAB 6 — LEMBAGA SERTIFIKASI PENYELENGGARA SERTIFIKASI ELEKTRONIK
(1) LS PSrE melakukan penilaian kelaikan PSrE INDONESIA. (2) LS PSrE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus: a. berbentuk badan hukum INDONESIA; b. berdomisili di INDONESIA; c. terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional; d. memiliki tim auditor yang beranggotakan paling sedikit 1 (satu) auditor permanen; dan e. memiliki tim pengambil keputusan penilaian kelaikan. (3) Salah satu auditor dari tim auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d harus sudah pernah melakukan audit di bidang keamanan informasi paling sedikit 5 (lima) tahun dan pernah mengaudit bank devisa nasional dan/atau internasional. (4) Tim auditor dan tim pengambil keputusan yang melakukan penilaian kelaikan PSrE harus: a. berkewarganegaraan INDONESIA; b. memiliki kualifikasi pendidikan formal atau pelatihan profesional atau pengalaman yang cukup untuk melaksanakan audit berdasarkan pengetahuan tentang hal berikut:
- prinsip, praktik, dan teknik di bidang audit Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik yang didapat dari pelatihan selama paling sedikit 5 (lima) hari kalender;
- permasalahan terkait berbagai bidang dalam Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik, infrastruktur kunci publik, asesmen atau manajemen keamanan informasi, keamanan jaringan, dan keamanan fisik; dan
- regulasi, standar penerapan, panduan, dan kebijakan Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik, serta panduan atau standar lain yang terkait, termasuk standar untuk evaluasi produk teknologi informasi., c. memiliki pengalaman paling sedikit 5 (lima) tahun bekerja purnawaktu dalam bidang teknologi informasi, dimana paling sedikit 2 (dua) tahun dari pengalaman tersebut terkait dengan bidang sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 2; dan d. memiliki kompetensi paling sedikit:
- kemampuan berkomunikasi yang sesuai dengan struktur organisasi dalam sebuah PSrE;
- kemampuan pencatatan, penulisan laporan, presentasi, dan wawancara; dan
- kompetensi personal yang objektif, dewasa, analitis, realistis, cerdas, dan tegas. (5) LS PSrE wajib memelihara kompetensi dan rekaman personil tim auditor dan tim pengambil keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan huruf e. (6) Dalam hal terdapat perubahan atau ketidaksesuaian terkait pemenuhan persyaratan, dokumen, data atau informasi yang ditetapkan oleh Komite Akreditasi Nasional terhadap LS PSrE, LS PSrE wajib melaporkan perubahan atau ketidaksesuaian tersebut paling lama 2 (dua) hari kerja sejak perubahan tersebut berlaku efektif.
