Pasal 58
BAB 5 — PENGAWASAN PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK
(1) Dalam melaksanakan pengawasan atas pengendalian PSrE INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf b, Menteri melakukan kegiatan meliputi: a. menyelenggarakan operasional fasilitas PSrE Induk termasuk namun tidak terbatas pada menerbitkan, mencabut, dan memperpanjang masa berlaku Sertifikat Elektronik bagi PSrE INDONESIA dan PSrE Induk; b. memeriksa laporan tahunan dan/atau laporan sewaktu-waktu PSrE INDONESIA; c. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik di INDONESIA; d. menerima laporan terjadinya insiden atau pelanggaran dalam Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik di INDONESIA; e. memanggil setiap orang atau Badan Usaha untuk didengar dan dimintai keterangan sehubungan dengan laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf d atau Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik dalam Peraturan Menteri ini; f. memeriksa kebenaran laporan insiden terkait Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik di INDONESIA; g. melakukan pemeriksaan terhadap alat, perangkat, dan/atau sarana yang digunakan dalam Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik; h. meminta data, dokumen, dan/atau informasi yang diperlukan terkait pemeriksaan kebenaran laporan dan kepatuhan PSrE INDONESIA dalam Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik berdasarkan Peraturan Menteri ini; i. menugaskan pihak ketiga atau ahli untuk melakukan pemeriksaan insiden dan/atau audit
dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan; j. memberikan perintah tertulis atau secara elektronis terhadap PSrE INDONESIA dalam rangka pelaksanaan Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik; dan k. mengenakan sanksi administratif bagi PSrE INDONESIA yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kewenangan pengawasan atas pengendalian PSrE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf j didelegasikan kepada Direktur Jenderal.
