Pasal 57
BAB 5 — PENGAWASAN PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK
(1) Dalam melaksanakan pengawasan atas penatakelolaan Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf a Menteri melakukan kegiatan meliputi: a. menyusun kebijakan, standar dan/atau panduan Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik; b. menerima dan melakukan verifikasi dokumen permohonan pengakuan PSrE INDONESIA; c. memeriksa laporan penilaian kelaikan PSrE INDONESIA dan Tanda Lulus PSrE yang diterbitkan oleh LS PSrE; d. memberikan pengakuan, memperbarui dan/atau mencabut pengakuan PSrE INDONESIA dan layanan yang diselenggarakannya; e. mengelola dan mempublikasikan daftar PSrE dan daftar LS PSrE; f. melakukan kerja sama dengan pihak lain terkait dengan Sertifikat Elektronik; dan g. melakukan kerja sama dan/atau pengakuan timbal balik (mutual recognition) dengan PSrE dari negara lain. (2) Kewenangan pengawasan atas penatakelolaan PSrE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai
dengan huruf g didelegasikan kepada Direktur Jenderal dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
