PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang TATA KELOLA PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK
Pasal 36
BAB 4 — LAYANAN PENYELENGGARA SERTIFIKASI ELEKTRONIK
Perangkat Pembuat Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4) huruf c harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam: a. SNI ISO/IEC 15408; b. SNI ISO/IEC 18045; dan c. standar yang ditentukan dalam standar fasilitas dan peralatan PSrE yang diterbitkan oleh Kementerian.
