Pasal 35
BAB 4 — LAYANAN PENYELENGGARA SERTIFIKASI ELEKTRONIK
(1) Tanda Tangan Elektronik berfungsi sebagai alat autentikasi dan verifikasi atas: a. identitas Penanda Tangan; dan b. keutuhan dan keautentikan Informasi Elektronik. (2) Tanda Tangan Elektronik meliputi: a. Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi; dan b. Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi. (3) Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan; b. Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan; c. segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui; d. segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui; e. terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa Penanda Tangannya; dan f. terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penanda Tangan telah memberikan persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait. (4) Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus: a. memenuhi keabsahan kekuatan hukum dan akibat
hukum Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3); b. menggunakan Sertifikat Elektronik yang dibuat oleh jasa PSrE INDONESIA; dan c. dibuat dengan menggunakan Perangkat Pembuat Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini. (5) Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibuat tanpa menggunakan jasa PSrE INDONESIA.
