Pasal 34
BAB 4 — LAYANAN PENYELENGGARA SERTIFIKASI ELEKTRONIK
(1) Layanan yang tersertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) memiliki kekuatan nilai pembuktian. (2) Kekuatan nilai pembuktian paling tinggi pada layanan tersertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki makna sebagai berikut: a. menggunakan Sertifikat Elektronik level 3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c; dan b. perolehan status pengakuan PSrE INDONESIA atas audit operasional dan layanan tersertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf a berdasarkan penilaian kelaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) yang sesuai dengan aktivitas PSrE dalam layanannya. (3) Layanan tersertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap benar kecuali dapat dibuktikan sebaliknya. (4) Pembuktian keabsahan layanan tersertifikasi dilakukan dengan memeriksa informasi dalam Sertifikat Elektronik. (5) Dalam hal terjadi keraguan pada saat pemeriksaan informasi dalam Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PSrE INDONESIA harus membuktikan keabsahan layanan tersertifikasi yang diselenggarakannya.
