PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang TATA KELOLA PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK
Pasal 33
BAB 4 — LAYANAN PENYELENGGARA SERTIFIKASI ELEKTRONIK
(1) PSrE INDONESIA menyediakan layanan yang tersertifikasi. (2) Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Tanda Tangan Elektronik; dan/atau b. layanan lain yang menggunakan Sertifikat Elektronik. (3) Layanan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. Segel Elektronik; b. Penanda Waktu Elektronik; c. Layanan Pengiriman Elektronik Tercatat; d. Autentikasi Situs Web; dan/atau e. Preservasi Tanda Tangan Elektronik dan/atau Segel Elektronik.
