PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang TATA KELOLA PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK
Pasal 32
BAB 3 — TATA CARA MEMILIKI SERTIFIKAT ELEKTRONIK
(1) Instansi wajib memfasilitasi penyediaan Sertifikat Elektronik bagi masyarakat untuk layanan yang memerlukan Sertifikat Elektronik. (2) Penyediaan Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan layanan PSrE non-Instansi.
