PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang TATA KELOLA PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK
Pasal 31
BAB 3 — TATA CARA MEMILIKI SERTIFIKAT ELEKTRONIK
(1) Dalam hal pegawai Instansi atau Instansi memerlukan Sertifikat Elektronik dalam rangka pelaksanaan tugas dan/atau kewenangannya, pegawai atau Instansi tersebut wajib menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh PSrE Instansi. (2) Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh PSrE Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan oleh pegawai Instansi dan/atau Instansi. (3) Penerbitan dan penggunaan Sertifikat Elektronik oleh PSrE Instansi diatur berdasarkan peraturan Instansi masing-masing.
