PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang TATA KELOLA PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK
Pasal 30
BAB 3 — TATA CARA MEMILIKI SERTIFIKAT ELEKTRONIK
Dalam hal penerbitan dan/atau perpanjangan masa berlaku Sertifikat Elektronik telah dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2), Pemilik Sertifikat Elektronik harus: a. menggunakan Sertifikat Elektronik sesuai dengan Pernyataan Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik (Certification Practice Statement) PSrE INDONESIA dan kontrak berlangganan (Subscriber Agreement); b. memastikan kebenaran dan keutuhan semua informasi dalam Sertifikat Elektronik; dan
c. bertanggung jawab atas pemanfaatan Sertifikat Elektronik yang dimilikinya.
