Pasal 29
BAB 3 — TATA CARA MEMILIKI SERTIFIKAT ELEKTRONIK
(1) Dalam hal permohonan untuk memiliki Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) memenuhi standar verifikasi identitas yang diterbitkan oleh Kementerian, PSrE INDONESIA wajib menerbitkan Sertifikat Elektronik. (2) Dalam hal masa berlaku Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan berakhir, Pemilik Sertifikat Elektronik dapat mengajukan permohonan perpanjangan masa berlaku Sertifikat Elektroniknya. (3) Dalam hal terdapat permohonan perpanjangan masa berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (6) dapat digantikan dengan pembuktian penguasaan terhadap Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik. (4) Dalam hal terdapat permohonan penerbitan Sertifikat Elektronik oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), sedangkan pada saat permohonan diajukan Sertifikat Elektronik sebelumnya sudah pernah dicabut atau masa berlakunya sudah berakhir, PSrE INDONESIA wajib melakukan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
