Pasal 28
BAB 3 — TATA CARA MEMILIKI SERTIFIKAT ELEKTRONIK
(1) Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dapat mengajukan penerbitan Sertifikat Elektronik yang diklasifikasikan ke dalam 3 (tiga) level sebagai berikut: a. level 1 untuk identitas dengan tingkat kepastian dan risiko rendah; b. level 2 untuk identitas dengan tingkat kepastian dan risiko menengah; dan c. level 3 untuk identitas dengan tingkat kepastian dan risiko tinggi. (2) Metode autentikasi untuk penggunaan Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan ke dalam 3 (tiga) level sebagai berikut: a. level 1 untuk autentikasi dengan risiko rendah; b. level 2 untuk autentikasi dengan risiko menengah; dan c. level 3 untuk autentikasi dengan risiko tinggi. (3) PSrE INDONESIA dapat menentukan besaran jaminan dari setiap penerbitan level Sertifikat Elektronik dan level metode autentikasi yang digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) melalui kebijakan jaminannya. (4) Klasifikasi level Sertifikat Elektronik dan persyaratan penerbitan Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta level metode autentikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada standar verifikasi
identitas yang diterbitkan oleh Kementerian.
