Pasal 27
BAB 3 — TATA CARA MEMILIKI SERTIFIKAT ELEKTRONIK
(1) Permohonan untuk memiliki Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh PSrE INDONESIA dapat diajukan oleh: a. warga negara INDONESIA; b. warga negara asing; c. Badan Usaha; atau d. Instansi. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada PSrE INDONESIA dengan ketentuan: a. pemohon warga negara INDONESIA yang merupakan pegawai Instansi dan/atau Instansi mengajukan permohonan kepada PSrE Instansi; atau b. pemohon selain yang dimaksud dalam huruf a mengajukan permohonan kepada PSrE non-Instansi. (3) Permohonan untuk penerbitan Sertifikat Elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan: a. secara daring (online); atau b. secara luring (offline) berupa tatap muka langsung. (4) Permohonan kepada PSrE Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a hanya dapat diajukan oleh warga negara INDONESIA yang merupakan pegawai Instansi dan/atau Instansi dalam rangka pelaksanaan tugas dan/atau kewenangannya. (5) Permohonan kepada PSrE Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak dipungut biaya.
