Pasal 26
BAB 3 — TATA CARA MEMILIKI SERTIFIKAT ELEKTRONIK
(1) PSrE INDONESIA wajib melakukan pemeriksaan terhadap permohonan penerbitan Sertifikat Elektronik. (2) Pemeriksaan terhadap permohonan penerbitan Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada standar verifikasi identitas yang diterbitkan oleh Kementerian. (4) Dalam hal identitas yang digunakan dalam pemeriksaan diterbitkan oleh Instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka identitas tersebut dibandingkan dengan basis data Instansi tersebut. (5) Dalam hal pemeriksaan yang dilakukan oleh notaris dan/atau pihak lain sebagai otoritas pendaftaran (registration authority) dinyatakan memenuhi persyaratan, otoritas pendaftaran (registration authority) meneruskan permohonan kepada PSrE INDONESIA untuk penerbitan Sertifikat Elektronik. (6) Dalam hal terdapat permohonan perpanjangan masa berlaku, pemblokiran, dan/atau pencabutan Sertifikat Elektronik, dilakukan pemeriksaan sesuai standar verifikasi identitas yang diterbitkan oleh Kementerian.
