Pasal 37
BAB 4 — LAYANAN PENYELENGGARA SERTIFIKASI ELEKTRONIK
(1) Preservasi Tanda Tangan Elektronik dan/atau Segel Elektronik untuk periode jangka panjang harus memiliki kemampuan untuk: a. memvalidasi Tanda Tangan Elektronik dan/atau Segel Elektronik tersertifikasi; b. mempertahankan status keabsahan Tanda Tangan Elektronik dan/atau Segel Elektronik tersertifikasi; dan c. membuktikan keabsahan Tanda Tangan Elektronik
dan/atau Segel Elektronik pada Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ditandatangani, sejak dilakukan proses preservasi. (2) Periode preservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PSrE INDONESIA. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tetap dijaga dalam hal di kemudian hari terjadi kondisi: a. Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik dan/atau Segel Elektronik bocor; b. Sertifikat Elektronik kedaluarsa; dan/atau c. terjadi serangan pada algoritma penandatanganan atau algoritma hashing yang digunakan pada Tanda Tangan Elektronik dan/atau Segel Elektronik tersebut. (4) Bukti keabsahan Tanda Tangan Elektronik dan/atau Segel Elektronik yang dipreservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dihasilkan dengan menggunakan teknik Tanda Tangan Elektronik, meliputi: a. Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi dan/atau Segel Elektronik tersertifikasi, atau b. Penanda Waktu Elektronik tersertifikasi. (5) Bukti keabsahan Tanda Tangan Elektronik dan/atau Segel Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat didukung dengan bukti terekam lainnya.
