PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang TATA KELOLA PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK
Pasal 23
BAB 2 — TATA CARA PENGAKUAN DAN PENDAFTARAN PENYELENGGARA SERTIFIKASI ELEKTRONIK
(1) PSrE INDONESIA menanggung kerugian yang dialami oleh Orang, Badan Usaha atau Instansi akibat kegagalan dalam Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik baik karena kesengajaan dan/atau kelalaian dalam mematuhi kewajibannya sebagai PSrE. (2) PSrE INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap sengaja atau lalai kecuali PSrE INDONESIA tersebut dapat membuktikan bahwa kerugian terjadi bukan karena kesengajaan atau kelalaiannya. (3) Tanggung jawab pembuktian terhadap kesengajaan atau kelalaian yang dilakukan oleh pihak yang bukan PSrE INDONESIA menjadi tanggung jawab dari Orang, Badan Usaha atau Instansi yang mengalami kerugian.
